Petasan ini juga dikenal sebagai "Mercon" (bahasa Sunda).
Dulu (sampai sekarang) saya juga pernah merasakan memainkan petasan, memang cukup seru apalagi sampai dimarahi tetangga, hehehehe...
Mercon itu lebih spesifik kepada petasan korek, tetapi sedangkan petasannya itu sendiri ada banyak jenisnya.
petasan itu biasanya dikemas dengan kertas koran atau lapis kertas yang didalamnya terdapat bubuk mesiu. Sebenarnya dampak kebakaran yang dihasilkan oleh petasan sendiri itu rendah, karena petasan dibuat spesifik untuk menjadi "low explosive".
tapi, (ada tapinya nih!!)
sejak zaman Belanda sudah ada aturannya dalam Lembaran Negara (LN) tahun 1940 Nomor 41 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api 1939, di mana di antara lain adanya ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500 apabila melanggar ketentuan "membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan".
Mungkin karena peraturan tersebut sudah kuno dan terlalu ”antik”, maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan, diantaranya UU Darurat 1951 yanag ancamannya bisa mencapai 18 tahun penjara. (wow! takuutt!!)
Lalu?? bagaimana??? masih ingin tetap mencoba??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar